Kriminal

Belum Bayar Denda Tilang, Ratusan Kendaraan Diblokir Samsat Ponorogo

BURHAN
  • Minggu, 28 Mei 2023 | 22:01
Petugas Satlantas Polres Ponorogo saat mengoperasikan sistem tilang elektronik (Koran Memo)

 

Ponorogo, SEJAHTERA.CO - Ratusan kendaraan bermotor yang tahun lalu mendapat surat tilang dari penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), hingga kini belum membayarkan denda tilang

Dari data Satlantas Polres Ponorogo sedikitnya ada 700 kendaraan yang belum melakukan kewajibannya tersebut. Akibatnya ratusan kendaraan tersebut harus dilakukan pemblokiran akses pajak di kantor Samsat

Baca Juga: Tabrak Pot Pembatas Jalan, Pemuda Kediri Tewas

"Kami sudah konfirmasi ke Samsat, untuk jumlahnya itu 700 kendaraan yang belum bayar denda tilang," ungkap IPDA Bagus Sulisiono, Kanit Turjawali Satlantas Polres Ponorogo, Minggu (28/5). 

Banyaknya kendaraan yang belum membayar tilang karena sejumlah faktor seperti, pemilik kendaraan yang sengaja tidak mengambil atau tidak melakukan konfirmasi ke unit tilang Satlantas Polres Ponorogo, bahwa kendaraannya terkena penindakan ETLE. 

Lalu, pelanggar sudah melakukan konfirmasi ke unit tilang, namun tidak mengikuti proses mekanisme pembayaran denda. Yakni dengan melakukan persidangan di kejaksaan negeri serta membayar denda tilang. "Jadi langkah tegas ya kita lakukan pemblokiran kendaraan di sistem pajak," urai Bagus.

Baca Juga: Razia Balap Liar Blitar, Sita 25 Motor

Setelah dilakukan pemblokiran tersebut, nantinya pemilik kendaraan tidak bisa membayar pajak. Mereka baru bisa membayar pajak setelah membuka pemblokiran tersebut dengan cara melunasi denda tilang

"Jika sesuai mekanisme dan denda dilunasi baru nanti bisa dibuka blokirnya, kalau belum ya sampai kapanpun tetap terblokir jika mau bayar pajak," imbuhnya. 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya