Nganjuk, SEJAHTERA.CO - Seorang pekerja serabutan asal Desa Sambirejo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk inisial LA (19), ditangkap polisi dari Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk.
Pekerja serabutan ini ditangkap polisi dari Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk sesaat setelah melakukan transaksi pil dobel L di kamar rumah kos wilayah Desa Kepuh Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk, Minggu (28/5/2023).
Tak hanya menangkap pekerja serabutan terduga pengedar pil dobel L, polisi dari Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk juga mengamankan sejumlah barang bukti.
"Diamankan barang bukti berupa 105 butir pil dobel L, dan uang tunai Rp200 ribu,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk Iptu Heru Prasetya Nugroho mendampingi Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si, Senin (29/5/2023).
Baca Juga: Arsul Sani Sebut Mahkamah Konstitusi Inkonsisten Soal Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
Iptu Heru menambahkan, LA si pekerja serabutan itu ditangkap polisi dari Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk setelah selesai mengantar pil dobel L pesanan dari pelanggannya.
Ia menambahkan penangkapan LA merupakan pengembangan informasi dari masyarakat yang mau peduli dengan lingkungannya dan melapor melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK) 081331342003.
“Saat ini LA beserta barang buktinya diamankan di Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan dan pendalaman guna mengungkap jaringannya yang lebih luas," ungkap Iptu Heru.(and/jie)