Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Laki-laki berinisial TRA (43) warga Desa Tanggunggunung, Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung diringkus petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung pada Sabtu (27/5). Dia tersebut ditangkap lantaran sudah berkali kali menjual kembali bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mochammad Anshori mengatakan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung merasa curiga terhadap salah satu konsumennya.
Baca Juga: Satlantas Polres Ponorogo Gagalkan Balap Liar, Puluhan Kendaraan Roda 2 Diamankan
Pasalnya, konsumen tersebut dalam satu hari bisa beberapa kali mengisi BBM pada SPBU tersebut dengan menggunakan kendaraan yang sama yakni Daihatsu Xenia warna putih nopol AG 1519 RV.
“Berawal dari kecurigaan petugas SPBU, ada konsumen yang dalam sehari bisa bolak balik SPBU dengan total pembelian BBM pertalite senilai Rp 500 ribu,” kata Iptu Mochammad Anshori, Minggu (4/6).
Atas kecurigaan petugas SPBU itu, jelas Anshori, petugas SPBU akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung dan langsung ditangani petugas Satreskrim Polres Tulungagung.
Petugas lantas melakukan upaya penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
Baca Juga: Percobaan Pencurian Mobil Mitsubishi L300 di Lamongan Gagal, Pelaku Kabur Tanpa Jejak
Selama melakukan upaya penyelidikan, petugas melakukan pengintaian untuk mengetahui perilaku pelaku selama menjalankan aksinya.