Kediri, SEJAHTERA.CO - Petugas kepolisian kembali mengamankan ribuan butir obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L. Barang bukti ditemukan oleh Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri dari hasil pengangkapan terhadap dari terduga pelaku yakni AS alias Toni (28). Hingga saat ini, warga Dusun Kemiri Desa Peh Kulon Kecamatan Papar Kabupaten Kediri ini ditahan di Rutan Polres Kediri.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Roni Robi Harsono menyampaikan, terduga pelaku ditangkap petugas ketika berada di Dusun Bolo Desa Senden Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri.
Pada saat itu, AS diketahui sedang kedapatan menyimpan barang bukti pil dobel L yang dikemas dalam botol plastik berwarna putih dan satu unit ponsel sebagai sarana. "Saat diinterogasi oleh petugas, AS mengaku total barang buktinya itu ada sebanyak 1200 butir," katanya, Minggu (4/6).
Baca Juga: Carok, Tujuh Korban Dilarikan ke Rumah Sakit Bangkalan
Kepada polisi, lanjut Roni, pelaku sebelumnya telah menjual pil dobel L kepada salah satu pembelinya berinisial URW. Tak hanya itu, petugas juga terus mengembangkan kasus tersebut karena diduga masih ada jaringan lainnya di wilayah Kabupaten Kediri. "Sejauh ini anggota masih terus mendalami," tambahnya.
Menurut AKP Roni, penangkapan pengedar narkoba ini menindaklanjuti laporan dari warga tentang dugaan adanya transaksi narkoba di wilayah Desa Senden Kecamatan Kayen Kidul.
Petugas kemudian menuju ke lapangan untuk penyelidikan dapat menangkap AS beserta barang bukti. "Selanjutnya AS dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kediri untuk proses lebih lanjut," pungkas Kasat Resnarkoba. (diy)