Kriminal

Sidang Perdana Kasus Gagal Ginjal Akut PT AFI Farma, Penasihat Hukum Minta Saksi Didatangkan Langsung

BURHAN
  • Selasa, 20 Juni 2023 | 22:48
Keempat terdakwa  kasus gagal ginjal akut PT AFI Farma saat menjalani sidang perdana (ist) (Koran Memo)

Kediri, SEJAHTERA.CO - Empat orang yang menjadi terdakwa kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan lima orang meninggal dunia menjalani sidang perdana di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kota, Selasa (20/6). 

Keempat terdakwa dari PT Afi Farma adalah Direktur Utama berinisial APH, Manager Pengawasan Mutu (Quality Control/QC) berinisial NSA, AS sebagai Manager Pemastian Mutu (Quality Assurance/QA) dan IS sebagai manajer produksi.

Baca Juga: Dinkes Bakal Cek ke RSU Prasetya Husada Malang

Sidang perdana ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Boedi Harjanto dan dia Hakim Anggota Ira Rosalina dan Agung Kusumo Nugroho. Keempat terdakwa yang memakai baju putih itu mendengarkan surat pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam pembacaan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Yuni Priyono menyampaikan, PT Afi Farma Kediri melakukan tindakan pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau obat yang tidak memenuhi standar, keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu. 

PT Afi Farma Kediri ini memproduksi dan mengedarkan kurang lebih 60 merek obat yang diantaranya yaitu obat sirop parasetamol 3 dan obat sirop parasetamol drop,” jelasnya.

Menurut Yuni, PT Afi Farma melakukan produksi obat dengan menggunakan bahan tambahan Propilen Glikol (PG) USP yang telah tercemar Etilen Glikol (EG). Kemudian, masyarakat khususnya anak-anak yang mengkonsumsi obat-obatan tersebut mengalami Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) atau Acute Kidney Injury (AKI).

“Akibatnya ada sebanyak lima orang menjadi korban hingga meninggal dunia,” tambahnya.

Baca Juga: Diduga Dsuntik Obat Mual, Anak 6 Tahun Asal Malang Meregang Nyawa

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya