Nganjuk, SEJAHTERA.CO - Dua terduga pengedar narkoba jenis pil dobel L dibebuk Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk di depan Kantor BRI wilayah Desa Kuncir Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk, Minggu (18/6) sekitar pukul 21.30 WIB.
Keduanya adalah, Yun (20) perempuan asal Jalan MT Haryono II Kelurahan Ploso Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, dan Ver alias Glempo (18) laki-laki asal Jalan Ronggolawe Desa Sengkut Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk.
Baca Juga: Ibu Anak di Blitar Kompak Jual Orang, Janjikan Kerja di Singapura
Selain meringkus dua terduga pengedar, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk juga mengamankan barang bukti berupa 1 linting grenjeng berisi 11 butir pil dobel L; 2 buah bekas bungkus rokok; dan sebuah ponsel sebagai sarana transaksi.
Kasi Humas Polres Nganjuk AKP Supriyanto saat dikonfirmasi membenarkan Satresnarkoba Polres Nganjuk mngamankan dua terduga pengedar pil dobel beserta barang bukti.
“Keduanya ditangkap atas informasi yang masuk di nomor WhatsApp Wayahe Lapor Kapolres (WLK) 081331342003, dan ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Nganjuk,” ujar AKP Supriyanto, Rabu (21/6).
Selanjutnya, pada Minggu, 18 Juni 2023 sekitar pukul 21.30 WIB, Unit Opsnal Satresnarkob Polres Nganjuk mengamankan seseorang yang mengaku inisial Na, perempuan asal Kelurahan Mangundikaran Kecamatan/Kabupaten Nganjuk di depan Kantor BRI wilayah Desa Kuncir Kecamatan Ngetos,.
Baca Juga: Petani Cabe Mengeluh, Harga Cabai Merosot Tajam
“Waktu digeledah pada diri Na ditemukan satu linting grenjeng berisi 11 butir dobel L yang dibungkus dalam bekas bungkus rokok, dan dimasukkan lagi dalam bekas bungkus rokok,” jelas kasi humas.