Kediri, SEJAHTERA.CO - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri meneliti berkas perkara dengan tersangka berinisial TLM (16) terkait kasus pembunuhan terhadap Indriana Yuni Lestari (15), gadis asal Dusun Sumber Pancur, Desa Kepung, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Dua Mayat Membusuk di Rumah Penampungan Anjing di Blitar, Diduga Korban Pembunuhan
Tersangka asal Kecamatan Pare itu diketahui menghabisi nyawa korban di Jalan Persawahan area Goa Jegles, Dusun Jegles, Desa Keling, Kecamatan Kepung, Jumat (22/12/2023) malam.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima pelimpahan tahap satu berkas perkara pembunuhan dari Satreskrim Polres Kediri.
Saat ini, pihaknya masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut dan membutuhkan waktu kurang lebih satu minggu untuk memberikan keputusan.
“Dalam waktu dekat kurang lebih satu minggu baru kita menentukan sikap apakah berkasnya sudah lengkap atau belum,” jelasnya, Selasa (2/1/2024).
Aji Rahmadi mengaku, bilamana berkasnya nanti dinyatakan lengkap, maka akan dilanjutkan dengan tahap dua atau P21 pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Sebaliknya, apabila berkas dinilai belum lengkap, jaksa akan mengembalikannya kepada penyidik agar segera melengkapi kekurangannya.