Kediri, SEJAHTERA.CO - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kediri tahun ini membuka program transmigrasi ke Kalimantan.
Namun, kuota transmigrasi yang diperoleh Kabupaten Kediri hanya terbatas untuk 3 kepala keluarga (KK) saja.
baca juga : Jalan Rusak, Warga Desa Tugurejo dan Gogorante Kabupaten Kediri Menagih CSR
baca juga : Operasi Pasar Murah di Nganjuk, Hanya Dua Jam Beras Subsidi Ludes Diborong
Kepala Disnaker Kabupaten Kediri, Ibnu Imad menjelaskan, warga yang berminat harus memenuhi beberapa persyaratan transmugrasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI), sudah berkeluarga, berusia 19 tahun hingga 49 tahun, belum pernah transmigrasi, dan berdomisili di Kabupaten Kediri (KTP).
baca juga : Titik Pertunjukan Pagelaran Musik Kayutangan Kota Malang Bertambah
baca juga : Proyek Pembangunan Arpus Diduga Melampaui Tahun Anggaran, Penggunaan SE Dianggap Kurang Tepat
“Persyaratan lainya berbadan sehat dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Memiliki ketrampilan di bidang pertanian, ulet, dan tangguh. Yang lebih penting lolos seleksi,” jelasnya.