Pemerintahan

Puluhan Pejabat Pemkab Ponorogo Belum Melakukan Lapor Kekayaan, BKPSDM : Deadline 31 Maret

SANTOSO
  • Jumat, 17 Maret 2023 | 13:25
Kepala Badan Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Andy Susetyo (koran memo)

 


Ponorogo, SEJAHTERA.CO -  Kendati memiliki gaji tetap ditambah tunjangan, puluhan pejabat dilingkungan Pemkab Ponorogo belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).


Data dari Badan Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) ada 86 pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaan yang dimiliki.


Diantaranya yakni bupati, wabup, sekda, kepala dinas, kepala badan, satpol PP, inspektur, asisten, kabag setda, sekretariat daerah, kabag sekwan, sekretariat dewan, staf ahli, direktur RSUD, camat, inspektur, pembantu inspektur, dan auditor inspektur.

Baca Juga: Tersandung Kasus Hukum, Empat Pelajar Kerjakan Ujian Sekolah di Mapolres Trenggalek


“Memang suatu kewajiban melakukan LHKPN bagi pejabat, data LHKPN nanti akan dikirim kepada KPK,” ungkap Kepala BKPSDM, Andy Susetyo.


Andy membeberkan saat baru ada 55 dari 86 pejabat yang telah melaporkan LHKPN jika dipresentasikan mencapai 63,5 persen. Sedangkan sisanya yakni 31 pejabat belum melakukan kewajibannya sebagai pejabat daerah. Apalagi, penyampaian harta kekayaan sudah diatur dalam SE Menpan-RB 24/2023 tentang penyampaian LHKPN.

Baca Juga: Cegah Merebaknya LSD pada Sapi, Pemkab Kediri Sediakan 4.114 Vaksin


"Yang belum melakukan LHKPN itu dari berbagai satuan kerja," beber Andy.


Kendati demikian, pihaknya menyebut progres tersebut sudah cukup baik. Meski waktu pelaporan LHKPN akan berakhir pada 31 Maret mendatang. Pun, dirinya juga telah secara rutin melakukan penyampaian progres serta memberikan informasi terhadap pejabat yang belum melakukan LHKP.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya