Pemerintahan

Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Temukan Permasalahan Coklit di Enam Kecamatan

SANTOSO
  • Sabtu, 18 Maret 2023 | 00:38
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung, Endro Sunarko memaparkan hasil temuan permasalahan proses coklit (isal/memo) (koran memo)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Proses pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan di Kabupaten Tulungagung mengalami beberapa masalah.

Permasalahan pada proses coklit itu ditemukan di enam kecamatan.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung, Endro Sunarko mengatakan, sejak tanggal 12 Februari 2023 sampai dengan 14 Maret 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung melaksanakan coklit.

Baca Juga: Sebanyak 100 Sapi di Trenggalek Terjangkit LSD, Dua Mati

Hal itu merupakan salah satu tahapan Pemilu 2024.

Meski proses tersebut sudah selesai dilakukan, pihaknya masih saja menemukan adanya beberapa permasalahan dalam pelaksanaan coklit. Berdasarkan data miliknya, setidaknya ada enam kecamatan yang masih ditemukan permasalahan selama proses coklit.

Di antaranya Kecamatan Tulungagung, Gondang, Karangrejo, Sumbergempol, Ngantru hingga Kecamatan Ngunut. "Masalah pada proses coklit terbanyak yang kami temukan ada di Kecamatan Sumbergempol dengan total 48 kasus," kata Endro, Kamis (16/3).

Baca Juga: Pedagang Pasar Durenan Mengeluh Sepi Pembeli, Pemda Berencana Kembalikan Pasar Hewan

Permasalahan yang ditemukan, ungkap Hendro, pun beragam mulai dari proses coklit yang tidak sesuai dengan prosedur. Secara rinci permasalahan itu meliputi warga yang sudah dicoklit tetapi rumahnya belum ditempel stiker.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya