Pemerintahan

Capai UHC, Masyarakat Kota Kediri Cukup Tunjukkan KTP untuk Berobat 

BURHAN
  • Minggu, 19 Maret 2023 | 22:48
Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar saat menerima penghargaan UHC (Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Kediri untuk Koran Memo) (Koran Memo)

 

Kediri, SEJAHTERA.CO - Sebanyak 98,71 persen warga Kota Kediri sudah terdaftar dalam program JKN-KIS. Hal itu membuat Kota Kediri termasuk dalam daerah yang memenuhi cakupan UHC. 

 Capaian ini berbuah penghargaan yang diterima Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar yakni Universal Health Coverage (UHC) Award 2023 Selasa (14/3) lalu di Jakarta. 

 Baca Juga: Bayar Kegagalan Penalti di Laga Sebelumnya, Flavio Ungkap Kuncinya

Setelah memenuhi cakupan UHC, kini masyarakat Kota Kediri lebih mudah dalam mengakses layanan kesehatan. Masyarakat tidak perlu khawatir lagi atas akses pelayanan kesehatan maupun pembiayaan layanan kesehatan. 

 Dalam program JKN-KIS, BPJS Kesehatan Cabang Kediri telah bekerjasama dengan fasilitas kesehatan yang tersebar di Kota Kediri. Baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). 

 “Totalnya sudah bekerjasama dengan 52 FKTP, terdiri dari 16 Dokter Praktek Perorangan (DPP), 15 Klinik Pratama, 2 Klinik TNI/POLRI, 9 Puskesmas, dan 10 Dokter Gigi. Sedangkan untuk FKRTL, telah bekerjasama dengan 13 FKRTL, terdiri dari 3 rumah sakit tipe B, 7 rumah sakit tipe C, dan 3 rumah sakit tipe D,” ungkap Wali Kota Kediri, Minggu (19/3). 

 Baca Juga: Ungkapan Hati Pasien Cuci Darah Penerima Manfaat Program JKN-KIS di Kota Kediri

Masyarakat juga tidak perlu membawa berbagai persyaratan ketika datang ke fasilitas kesehatan. Peserta cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependuduk (NIK) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) Digital pada Aplikasi Mobile JKN sudah bisa dilayani di Fasilitas Kesehatan mitra BPJS Kesehatan. Dengan adanya kemudahan ini, peserta tidak perlu lagi mencetak kartu fisik KIS.

 Apabila identitas kepesertaan BPJS Kesehatan itu tertinggal, rusak, atau bahkan hilang saat mengakses layanan kesehatan, peserta cukup menyebutkan NIK atau menunjukkan KTP, atau KIS Digital yang ada pada Aplikasi Mobile JKN.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya