Pemerintahan

Salahi Aturan, Belasan Bangunan Diatas Saluran Air Dibongkar

SANTOSO
  • Senin, 20 Maret 2023 | 13:36
Petugas saat mengerahkan alat berat saat membongkar bangunan diatas saluran air. (koran memo)



Ponorogo, SEJAHTERA.CO -   Belasan bangunan yang berdiri di atas saluran air di Desa Menggare dan Desa Galak, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo dibongkar.

Pembokaran bangunan yang tidak memiliki izin tersebut dilakukan langsung oleh Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur bersama Tim Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWS) dan Pemkab Ponorogo.

Baca Juga: Bangkitkan UMKM, Adakan Acara Bela-beli


Kabid PU SDA Provinsi Jatim, Ruse Rante Pandeme menyebut, sedikitnya ada 17 bangunan yang dilakukan pembongkaran bangunan yang berada di atas saluran air. Pembongkaran dilakukan setelah pihaknya memberikan surat peringatan untuk pemilik bangunan yang ketiga kalinya.


“Ada yang dibongkar sendiri, tapi ada juga yang terpaksa kami bongkar, kita juga sudah sampaikan peraturan dan peringatan hingga 3 kali,batas waktu berikan hari ini dan kami bongkar,” ungkap Ruse saat diwawancarai wartawan.

Baca Juga: Geram Jalan Rusak di Wilangan, Ditanami Pisang Oleh Warga


Ruse menambahkan, seluruh bangunan yang berdiri di atas saluran air harus memiliki izin. Hal ini termaktub dalam undang undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air.


Selain itu, ini dilakukan juga atas dasar aduan dari para petani yang resah karena kesulitan air di waktu musim kemarau.


“Tidak boleh diatas saluran, dampaknya adalah kalau musim kemarau pengaruh ke debit air ke sawah. Kalau musim hujan akan menyebabkan banjir karena ada sampah di bawah bangunan,” jelasnya

Baca Juga: Capai UHC, Masyarakat Kota Kediri Cukup Tunjukkan KTP untuk Berobat 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya