Batu, SEJAHTERA.CO - Terbukti tidak kantongi izin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu menghentikan aktivitas pembangunan Green House Strawberry yang ada di Desa Sumber Brantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Perusahaan swasta yang merupakan holding PT Sampoerna, belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) padahal sudah melakukan perataan lahan.
Baca Juga: Sambil Patroli, Satlantas Polres Nganjuk Bagikan Takjil
Kepala Satpol PP Kota Batu, Bambang Kuncoro menegaskan, proses awal pembangunan atau membongkar dan meratakan lahan Green House Strawberry tersebut ternyata masih berpatokan dengan perizinan bangunan awal di lahan itu. Yakni saat masih sebagai pabrik jamur.
“Makanya, waktu itu ada perubahan pengembangan. Dan ini yang digunakan, itu masih menggunakan izin dasar yang lama. Kalau dahulu sebagai gudang perindustrian (Pabrik Jamur) dan sekarang untuk green house strawberry atau kegiatan adaptif dengan pertanian,” paparnya Bambang,Sabtu (25/3).
Baca Juga: Masih Beroperasi Panti Pijat dan Hiburan Malam Kota Batu Bakal Ditertibkan
Dijelaskan jika saat ini pihak Satpol PP tidak bisa melakukan penutupan total, akan tetapi dilakukan penutupan sementara dan dilarang beraktivitas di lokasi Green House Strawberry sampai kepengurusan izinnya keluar.
“Yang pasti, kita hentikan sementara pembangunan green house strawberry
itu sampai izinnya keluar. Dan, dilarang ada aktivitas di lahan,” tegasnya.
Disampaikan sebenarnya walaupun pihak pengembang sudah mendaftarkan izin usaha ke OSS, tetapi tidak mengesampingkan izin ke pemerintah daerah setempat terkait bangunannya.
Baca Juga: Mantan Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko Tutup Usia