Pemerintahan

Kasus Pungli PTSL Desa Sawoo, Pegawai BPN Ponorogo Dijadikan Saksi

SANTOSO
  • Minggu, 26 Maret 2023 | 23:52
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ponorogo, Agung Riyadi. (koran memo)

 

Ponorogo, SEJAHTERA.CO -  Meski kasus dugaan pungutan liar (pungli) oleh perangkat desa di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, telah dinaikkan status ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo sebulan lalu.

Namun hingga kini proses tersebut masih belum menemui titik terang.

Baca Juga: Persik Kediri Fokus Tandang Lawan Dewa United

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ponorogo, Agung Riyadi mengatakan, sejak ditetapkan ke tahap penyidikan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 20 orang saksi.

Sebanyak 20 orang saksi tersebut terdiri dari warga Desa Sawoo yang menjadi korban serta 2 orang dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ponorogo.

“Setiap Minggu ada 10 orang saksi yang kami panggil, tapi ada juga yang sudah dua kali karena berhalangan hadir dengan alasan,” ungkap Agung, kepada wartawan.

Baca Juga: Residivis Curanmor Kembali Beraksi, Incar Kos Sepi dan Motor Tak Dikunci Ganda

Disinggung soal pemeriksaan kepada perangkat desa, Agung mengatakan bahwa tetap akan dilakukan sesuai prosedur.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya