Pemerintahan

Puluhan Ribu KPM di Kabupaten Tulungagung Terima BPNT

SANTOSO
  • Selasa, 28 Maret 2023 | 01:07
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tulungagung, Wahiyd Masrur saat memberikan pernyataan soal penyaluran BPNT tahun ini (isal/memo) (koran memo)


Tulungagung, SEJAHTERA.COPuluhan ribu keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Tulungagung tahun ini masih menerima bantuan sosial (Bansos) Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis), saat ini KPM bisa menerima bansos tersebut dalam bentuk tunai atau sembako.

Baca Juga: Temukan Daging, Diduga Janin Bayi, Diperiksa RSUD Mardi Waloyo Blitar


Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tulungagung, Wahiyd Masrur mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan petunjuk dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI terkait penyaluran bansos sembako atau BPNT. Pada tahun ini, program tersebut masih dijalankan oleh pemerintah.


Tercatat setidaknya ada 60 ribu KPM di Kabupaten Tulungagung yang mendapatkan bansos tersebut. Puluhan ribu KPM itu saat ini sebagian sudah bisa melakukan pencairan melalui e-Warong atau dicairkan secara tunai. Hanya saja memang masih terdapat beberapa KPM yang belum bisa mencairkan.

Baca Juga: Peredaran 231 Kilogram Bubuk Petasan Digagalkan Polda Jatim, Nilainya Ditaksir Mencapai Belasan Juta Rupiah


KPM yang belum bisa mencairkan itu karena saldonya belum muncul, mohon ditunggu saja dan dicek langsung melalui Bank BNI atau e-Warong,” kata Wahiyd Masrur, Senin (27/3).


Terkait proses pencairannya sendiri, jelas Wahiyd, berdasarkan juknis dari Kemensos RI, mekanisme penyaluran bansos tersebut saat ini sudah berubah apabila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, beberapa tahun terakhir, pencairan dilakukan dengan cara memberikan bahan sembako senilai dengan saldo yang dimiliki KPM.


Hanya saja pada beberapa daerah salah satunya di Kabupaten Tulungagung, lantaran sistem seperti itu justru menyebabkan gejolak yang disebabkan KPM merasa jika sembako yang diberikan tidak senilai dengan saldo yang dimiliki. Akhirnya pada tahun 2022, skema penyaluran di rumah dalam bentuk tunai dan KPM bisa membelanjakan sesuai kebutuhan.

Baca Juga: Terlibat Tawur Sarung, Sepuluh Pemuda Diamankan Polres Kota Batu

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya