Pemerintahan

Polemik Ruko Simpang Tiga Jombang Masuk Penyelidikan

SANTOSO
  • Jumat, 31 Maret 2023 | 13:46
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jombang, Denny Saputra Kurniawan ketika diwawancarai terkait kasus ruko simpang tiga di Kecamatan Jombang saat berada di kantor DPRD Jombang. (Ist) (koran memo)

 

Jombang, SEJAHTERA.CO Penanganan terkait polemik kasus ruko simpang tiga telah masuk pada ranah penyelidikan tim tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jombang.

Seperti disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jombang, Denny Saputra Kurniawan  Menurutnya, kejaksaan kini sudah mendapatkan hasil pulbaket yang kini tinggal melakukan pengecekan berapa nominal kerugian negara.

Baca Juga: Usut Penyebab Bayi Meninggal Pascaimunisasi, Polisi Bakal Lakukan Autopsi

Dengan demikian, pihaknya akan memanggil beberapa saksi sejumlah rekanan terkait, baik itu dari seluruh penghuni ruko simpang tiga maupun dinas terkait seperti Disdagrin serta Bagian Hukum dan Kabid Aset Pemerintah Kabupaten Jombang yang menangani kasus tersebut.

“Prosesnya satu bulan dari pertengahan Februari hingga pertengahan Maret kemarin. Kami juga melakukan komunikasi dan audit terkait kalkulasi kerugian negara maupun juga dengan ahli pidana termasuk dengan ahli bidang intelijen pada saat pansus turun di tahun 2021 kemarin,” papar Kasi Intel Denny kepada wartawan, Kamis (30/3).

Baca Juga: Polresta Malang Kota Musnahkan 15 Kilogram Ganja dan 389 Gram Sabu

Lebih lanjut, pihak kejaksaan juga berencana memanggil sejumlah saksi-saksi dan juga kembali kroscek penghuni ruko yang tidak hadir sama sekali selama pemanggilan. Kecuali dua nama yang sudah hadir langsung melakukan pembayaran.

“Dari data hasil itulah, kejaksaan bakal merampungkan kurang lebih dalam satu atau dua bulan ini. Jika sudah rampung dan akan segera kita rilis serta penetapan tersangka terhadap kasus ruko simpang tiga tersebut,” paparnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya