Pemerintahan

Cek Keabsahan Dukungan, Bawaslu dan KPU Lakukan Verifikasi Faktual ke Pendukung Calon DPD

SANTOSO
  • Jumat, 31 Maret 2023 | 17:25
Saat pihak Bawalsu dan KPU Jombang melakukan verifikasi pendukung calon perseorangan DPD. (ist) (Koran Memo)

Jombang, SEJAHTERA.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupeten Jombang, lakukan verifikasi faktual syarat dukungan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD ) ke calon pendukung calon perseorangan untuk dilakukan verifikasi keabsahan dukungannya.

Baca Juga: Bakal Perang Sarung, Polisi Bubarkan Gerombolan Pemuda Kelurahan Srengat Blitar

Perlu diketahui untuk tahapan verifikasi faktual calon anggota DPD di Jatim, tahapan pelaksanaan sudah dimulai pada tanggal 26 maret sampai 8 april 2023 mendatang.

Farwis, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jombang mengatakan verifikasi faktual salah satunya seperti dilakukan pada Kamis (30/3). Kegiatan bertujuan memastikan dokumen yang disetor oleh calon terhadap dukungan yang ada.

"Setoran berkas dukungan sendiri  diserahkan mulai tanggal 12 hingga tanggal 21 Maret kemarin sehingga data yang disetor ke Silon, nama - nama tersebut kita lakukan verifikasi faktual," ujarnya, Jumat (31/3).

Baca Juga: Terlibat Kasus Pencucian Uang, Aset Crazy Rich Tulungagung Disita Bareskrim Polri

Farwis menambahkan, pada saat pelaksanaan verifikasi faktual, jajaran KPU ke bawah itu mencocokan lembar kerja PPS yang di ambil dari Silon itu apakah sesuai dengan KTP elektronik dan yang kedua mendukung apa tidak .

"Dan memastikan orangnya meninggal atau tidak. Kemudian kalau masih hidup tinggal ditanya mendukung apa tidak. Jikalau meninggal meninggalnya kapan disaat penyerahan syarat dukungan atau tidak. Kalau sebelum waktu jadwal syarat dukungan jadi tidak memenuhi syarat tapi kalau meninggalnya pada saat pertama penyerahan dukungan sampai hari ini berarti memenuhi syarat," urainya.

Farwis menambahkan, pihak Bawaslu juga memastikan bahwa PPS/verifikator melakukan verifikasi sesuai dengan tata cara, prosendur dan mekanisme verifikasi.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya