Pemerintahan

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Perusahaan Wajib Bayar THR Tujuh Hari Sebelum Lebaran

SANTOSO
  • Sabtu, 1 April 2023 | 11:29
Ilustrasi THR (Istimewa)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Perusajaan di Kabupaten Tulungagung diwajibkan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Pemkot Blitar Mulai Sosialisasi Pembatasan Sampah Plastik

Demikian dikatakan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung, Agus Santoso pada Jumat (31/3). Kata Agus, pada Senin (27/3) kemarin, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah sudah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pelaksanaan pemberian THR 2023 bagi setiap pekerja di perusahaan.

Pada SE tersebut, diatur jika waktu terakhir pemberian THR yakni tujuh hari sebelum lebaran. Bahkan pada SE tersebut juga tergambar jelas jika pembayaran THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Setelah keluarnya SE tersebut, pihaknya lantas memberitahukan SE tersebut kepada masing-masing perusahaan agar melaksanakan kewajiban pembayaran THR tepat waktu sesuai aturan. Diketahui pihaknya sudah meneruskan SE tersebut ke 100 perusahaan di Tulungagung.

Baca Juga: TPID dan Satgas Pangan Kabupaten Jombang Pantau Ketersediaan Produk Pangan

"Ada 100 perusahaan itu kami minta untuk segera mengkonfirmasi kesanggupannya untuk pembayaran THR bagi pegawainya," kata Agus Santoso, Jumat (31/3).

Selain menginformasikan SE tersebut, jelas Agus, pihaknya juga akan membuka posko pengaduan THR bagi para pegawai apabila haknya tidak dibayarkan oleh perusahaannya.

Maka dari itu, mulai dari perusahaan berskala besar sampai dengan usaha mikro dituntut untuk bisa memenuhi kewajibannya untuk membayar THR bagi pegawainya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya