Pemerintahan

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Perusahaan Wajib Bayar THR Tujuh Hari Sebelum Lebaran

SANTOSO
  • Sabtu, 1 April 2023 | 11:29
Ilustrasi THR (Istimewa)

Baca Juga: Melihat Lebih Dekat Aktivitas Santri Gontor Ponorogo Ketika Ramadan

Apabila nantinya terjadi gejolak dalam hal pelaporan tersebut, pihaknya akan bersikap secara bijak dengan melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak. Hal itu dilakukan untuk mencapai langkah yang tepat yakni agar pegawai tersebut tetap bisa mendapatkan THRnya dan pemilik perusahaan tidak kesulitan dalam membayarkan THR.

"THR ini sudah ditunggu-tunggu para pegawai untuk keperluan hari raya nanti. Maka, kita harapkan sebelum H-7 Lebaran itu THR sudah dibayarkan perusahaan," jelasnya.

Baca Juga: Rapat Paripurna Sambut HUT ke-109 Kota Malang, DPRD Ingatkan Pemenuhan Kebutuhan Primer Publik

Disinggung terkait besaran THRnya, Agus mengungkapkan, bagi pegawai yang telah mempunyai masa kerja selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, maka diberikan THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan untuk pegawai yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi masih kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan yang ada.

Baca Juga: Bansos BPNT Mulai Disalurkan, Perkeluarga Terima Rp 600 Ribu

Secara teknis, pembayaran THR itu bisa diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja di atas satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Selain itu, pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu juga berhak mendapatkan THR tersebut.

"Semua yang berstatus pegawai di dalam suatu perusahaan minimal yang sudah bekerja selama satu bulan, wajib mendapatkan haknya berupa THR," pungkasnya.(sho)

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya