Pemerintahan

Adib Makarim Diberhentikan Secara Hormat usai Terjerat KPK, Pengganti Dua Jabatannya Resmi Dilantik

SANTOSO
  • Jumat, 28 April 2023 | 07:06
Prosesi pengambilan sumpah janji jabatan Anggota DPRD Tulungagung terhadap Khamim (isal/memo) (koran memo)

 

Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Abid Makarim resmi diberhentikan secara hormat oleh DPRD Kabupaten Tulungagung atas jabatan Wakil Ketua dan Anggota DPRD. Selanjutnya, untuk jabatan Wakil Ketua 1 digantikan oleh Ali Masrup dan untuk jabatan anggota DPRD digantikan oleh Khamim.

Baca Juga: Minimalisir Kepadatan Arus Balik, Kapolres Kediri Kota Berangkatkan Bus Gratis Balik ke Jakarta

Pelantikan dua orang pengganti Adib Makarim itu dilakukan pada agenda Pengucapan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Sisa Masa Jabatan 2019-2024 yang digelar pada Kamis (27/4) siang kemarin di Gedung DPRD Tulungagung.

Ketua DPRD Tulungagung, Marsono mengatakan, pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Guberur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dalam surat keputusan (SK) nomor 171.407/263/011.2/2023 tentang peresmian pemberhentian Wakil Ketua DPRD Tulungagung sisa masa jabatan tahun 2019-2024.

Kemudian, ada pula SK lainnya, bernomor 171.407/290/011.2/2023 tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Tulungagung. Terhadap dua SK tersebut, Adib Makarim secara resmi diberhentikan dengan hormat oleh Gubernur Jatim atas jabatan Wakil Ketua dan Anggota DPRD Tulungagung.

Baca Juga: Motor Terbakar, Pengendara Melompat

"Seperti yang kita ketahui, rekan kita sedang terjerat hukum yang mana akhirnya Gubernur Jatim mengeluarkan dua SK tersebut," kata Marsono, Kamis (27/4).

Selama prosesi penetapan PAW jabatan Wakil Ketua DPRD, jelas Marsono, dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung. Sedangkan untuk penetapan PAW jabatan anggota DPRD Tulungagung dilakukan olehnya sendiri.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya