Pemerintahan

Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Jombang Dibuka

SANTOSO
  • Rabu, 3 Mei 2023 | 09:05
Komisioner KPU Jombang Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu, As'ad Choiruddin. (dok.memo) (koran memo)

 

Jombang, SEJAHTERA.CO - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Jombang resmi membuka pendaftaran bakal calon legislatif untuk pemilu DPRD Kabupaten Jombang tahun 2024, Senin (1/5).

Baca Juga: Progres Pembahasan Perda hingga Serapan Anggaran jadi Catatan Rakor Pimpinan DPRD Trenggalek

Komisioner KPU Jombang Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu, As'ad Choiruddin mengatakan, pendaftaran untuk pengajuan bakal calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Jombang ini dibuka mulai tanggal 1 Mei 2023 sampai 13 Mei 2023.

"Dimulai jam 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Kemudian hari terakhir itu dimulai jam 08.00 WIB sampai 23.59 WIB," kata As'ad kepada wartawan, Selasa (2/5).

Setelah berkas pengajuan pendaftaran bakal calon tersebut, lanjut As'ad, tahapan berikutnya adalah melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon.

"Verifikasi dokumen yakni macam-macam ada KTP- elektronik, kemudian ijazah, surat keterangan tidak dipidana kemudian pengunduran diri bagi bakal calon yang dilarang untuk mencalonkan anggota legislatif dan macam-macam itu nanti mungkin bisa dilengkapi di PKPU 10 tahun 2023," rincinya.

Baca Juga: Libur Lebaran, Kunjungan MBK Kota Blitar Tembus 1.000 Wisatawan

Setelah verifikasi dokumen bakal calon, tahap selanjutnya menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon di tanggal 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya