Blitar, SEJAHTERA.CO - Meski dilarang, masih saja ada pelanggan listrik yang berulah. Salah satunya dengan menyambung aliran langsung tanpa melalui meteram hingga menambah daya secara ilegal.
Baca Juga: Terdapat 3 Opsi Relokasi Pedagang Malang Plaza
Kepastian itu terungkap ketika PLN menggelar Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) sejak awal tahun lalu.P
adahal menambah daya ilegal, dan instalasi takkan sesuai standar berpotensi membahayakan pelanggan. Selain itu juga negara dirugikan.
“Ya, hingga akhir April 2023, temuan P2TL cukup banyak. Dibandingkan tahun-tahun sebelumnya meningkat hingga 103 persen,” jelas Manajer UP3 Kediri, Leandra Agung, Senin (8/5) ketika berkunjung ke Blitar.
Baca Juga: DPRD Sampaikan Rekomendasi atas LKPJ Bupati Tepat Waktu
Menurutnya ulah pelanggan nakal sangat disayangkan. Selain melanggar aturan, juga pendapatan negara ikut terpengaruh. Penyebabnya karena pemakaian listrik yang tak terukur.
Contohnya soal keluhan salah satu pelanggan di Desa Kebonduren, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Pelanggan itu sebelumnya mengajukan permintaan geser meter melalui kenalannya yang dikenal sebagai ‘mengaku orang PLN’. Itulah yang akhirnya menjadi perbincangan dan PLN pun akhirnya turun tangan.