Pemerintahan

Raperda Tentang Kawasan Tanpa Rokok Dibahas

SANTOSO
  • Selasa, 16 Mei 2023 | 09:31
Ketua DPRD bersama wakil ketua serta Bupati Ponorogo saat mengikuti rapat paripurna.(ist) (koran memo)


Ponorogo, SEJAHTERA.CO - DPRD Kabupaten Ponorogo menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda. Salah satunya yakni penyampaian usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kawasan bebas asap rokok.

Dalam rapat yang digelar di ruang paripurna tersebut dihadiri sejumlah Forkompinda Kabupaten Ponorogo termasuk di dalamnya Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

Baca Juga: Polres Tulungagung Ngopi Bareng Paguyuban Pencak Silat, Ini yang Dibahas

Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, Sunarto menyebut bahwa salah satu syarat untuk menjadi kabupaten sehat dan layak anak diwajibkan adanya kawasan tanpa rokok. Hal ini seusai dengan yang termaktub dalam pasal 115 ayat (2) Undang Undang (UU) nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Kalau mau menjadi kabupaten sehat dan layak anak, mau tidak mau harus ada regulasi itu. Karena itu UU harus dilaksanakan,” ungkap Sunarto saat diwawancarai seusai rapat paripurna, Senin (15/5).

Sunarto menambahkan usulan Raperda kawasan tanpa rokok yang disampaikan oleh eksekutif ini, tidak terlepas banyaknya masukan dari masyarakat tentang kawasan tanpa rokok. Meskipun ada dalam masukan tersebut masih ditemui pro dan kontra.

Baca Juga: CJH Belum Lunasi Bipih, Salah Satunya Alasan Finansial

“Makanya kita masih rumuskan dan sinergikan lokasi mana saja yang benar bebas dari rokok. Contohnya rumah sakit atau kawasan pendidikan,” jelasnya.

Meskipun demikian, masyarakat tidak perlu khawatir. Sebab, peraturan tersebut hanya berlaku di kawasan yang memang dilarang adanya asap rokok dan diatur oleh Perda. Hal itu demi kebaikan serta tujuan untuk menjadi kabupaten sehat dan layak anak bisa tercapai.

Baca Juga: Berikan Arahan Kepada Peserta Workshop, Wali Kota Kediri: Video Promosi Dukung  Pengembangan UMKM

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya