Pemerintahan

Tak Patuhi Klausul, Enam Jukir di Berhentikan

SANTOSO
  • Rabu, 17 Mei 2023 | 00:39
Petugas Dishub Kabupaten Ponorogo menunjukkan karcis parkir tepi jalan yang dikelola Dishub. (koran memo)

Ponorogo, SEJAHTERA.CODinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ponorogo dalam dua bulan terakhir memberhentikan sebanyak enam orang juru parkir (jukir).

Pemutusan hubungan kerja tersebut lantaran sang jukir dianggap tidak mematuhi klausul surat perjanjian kerjasama (SPK).

Baca Juga: Kasus Tawon Vespa dan Ular Masuk Rumah di Tulungagung Meningkat

Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo, Setiyo Hari Sujatmiko mengatakan, salah satu klausul SPK yang tidak patuhi oleh jukir tersebut yakni terkait setoran hasil retribusi parkir yang tidak sesuai dengan target yang telah ditentukan.

“Ada enam orang, 4 orang di bulan mei dan 2 orang bulan April,” ungkap Sujatmiko sapaannya, Selasa (16/5).

Lebih lanjut, pihaknya sebelumnya telah melakukan peringatan terhadap para jukir nakal tersebut sejak Desember tahun lalu.

Baca Juga: Temuan Benda Purbakala Diduga Arca Durga Mahisasuramardini

Namun, para jukir tersebut tidak mengindahkan peringatan tersebut. Oleh sebab itu, pihaknya terpaksa memberhentikan kerja sama kepada keenam jukir itu.

“Alasannya karena setoran digunakan untuk kebutuhan pribadi, karena ini berkaitan dengan uang negara,” terangnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya