Pemerintahan

Tak Dapat Ganti Rugi Pascakebakaran, Pemilik Lahan Malang Plaza Wadul Dewan Kota Malang

SANTOSO
  • Kamis, 25 Mei 2023 | 17:20
Kebakaran Malang Plaza (Koran Memo)

Malang, SEJAHTERA.CO - Pasca kebakaran hebat di Malang Plaza masih menyusahkan kepiluan bagi belasan pemilik lahan yang ikut ludes terbakar pada, Selasa (2/5) lalu.

Baca Juga: Evakuasi Ular Sanca Sepanjang 4 Meter Butuh Waktu Satu Jam

Belasan pemilik lahan ini akhirnya wadul ke DPRD Kota Malang , Rabu (24/05) kemarin lantaran belum mendapatkan kepastian ganti rugi.

Kuasa hukum 12 pemilik lahan dan bangunan Malang Plaza, Gunadi Handoko menyampaikan keluh kesah kliennya. Mereka  meminta bantuan advokasi ke dua kantor hukum Gunadi Handoko & Partners dan William & Malvin Law Office.  Tujuannya menyuarakan hak mereka.

Di hadapan anggota Komisi B yang dipimpin Trio Agus Purwono, mereka mengaku sampai saat ini belum mendapatkan kejelasan.

Baca Juga: Peternak Plemahan Kediri Perlu Waspada, PMK Bisa Serang Organ dalam Sapi

Setelah menjadi korban kebakaran 23 hari, kepemilikan lahan dan bangunan Malang Plaza masih digantung manajemen PT Hakim Sentosa dan PT Mega Sentosa.

“Di sini sudah ada 12 klien kami yang merupakan pemilik lahan dan bangunan. Mereka ada yang berdagang emas, elektronik game hingga fashion. Ketika para penyewa itu sudah dapat ganti rugi, kami sebagai pemilik ini seperti apa ganti ruginya,” katanya.

Aduan tersebut disampaikan karena pihaknya merasa belum ada kejelasan tanggung jawab dari manajemen Malang Plaza. Yakni dari PT Mega Sentosa selaku pengelola, maupun dari PT Hakim Sentosa yang merupakan pemilik bangunan Malang Plaza.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya