Pemerintahan

Tak Dapat Ganti Rugi Pascakebakaran, Pemilik Lahan Malang Plaza Wadul Dewan Kota Malang

SANTOSO
  • Kamis, 25 Mei 2023 | 17:20
Kebakaran Malang Plaza (Koran Memo)

“Pemilik ini sejatinya memiliki kewenangan. Mereka tidak menyewa ke manajemen, berbeda kondisinya dengan pedagang ponsel yang menyewa ke manajemen. Jadi sebetulnya, pemilik ini tidak ada sangkut pautnya dengan manajemen. Hubungan hukumnya tidak ada,” jelasnya.

Dirinya menjelaskan bahwa, para pemilik seperti halnya memiliki properti di situ. Jadi mau dibuat apa saja tidak ada ikatan.

Baca Juga: Diduga Aniaya Santri Lamongan, Dua Ustaz Dipolisikan

“Dan apabila mau diasuransikan, terserah pemilik. Sehingga apabila terjadi sesuatu, ya tanggungjawab pemilik. Kalau minta ke pengelola, jelas tidak ada. Sepengetahuan saya, ganti rugi itu mintanya ke pemilik. Kalau belinya ke PT Hakim Sentosa silakan berkomunikasi. Saya belum ditunjuk oleh PT Hakim Sentosa sebagai lawyernya, hanya kuasa hukum pengelola Malang Plasa yakni PT Mega Sentosa,” tegas Sholehoddin.

Reporter : Arief Juli Prabowo

Editor: Dhita Septiadarma

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya