Baca Juga: Peternak Plemahan Kediri Perlu Waspada, PMK Bisa Serang Organ dalam Sapi
Sementara itu Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Farid Bachtiar menjelaskan inisiasi lelang serentak bertujuan untuk mengoptimalisasikan penerimaan negara dan memberikan efek jera kepada penunggak pajak.
“Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak yang memiliki penunggakan pajak sekaligus memberikan edukasi bagi Wajib Pajak pada umumnya tentang wewenang DJP untuk melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset penunggakan pajak,” paparnya.
Lebih lanjut, Penjualan barang sitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
Baca Juga: Dua Karyawan PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun Ditangkap Kejari, Ini Kasusnya
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Sebelum sampai ke tahapan penyitaan, petugas telah melaksanakan pendekatan persuasif terlebih dahulu, namun wajib pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajaknya.
Reporter : Arief Juli Prabowo
Editor: Dhita Septiadarma