Pemerintahan

KPU Jombang Coret 4.718 Pemilih Tak Memenuhi Syarat

SANTOSO
  • Jumat, 26 Mei 2023 | 08:27
Ilustrasi (koran memo)


Jombang, SEJAHTERA.COTahapan Pemilu 2024 terus bergulir dimana salah satunya penyusunan daftar pemilih untuk pemilu serentak 14 Februari 2024.

Dalam penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), KPU Jombang mencoret sebanyak 4.718 pemilih dari daftar pemilih karena tidak memenuhi syarat (TMS), Rabu (24/5).

Baca Juga: BPBD Trenggalek Gelar Simulasi Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Gempa bagi Pelajar

Ini seperti disampaikan oleh Komisioner KPU Jombang Divisi Perencanaan dan Data, Abdul Wadud Burhan Abadi. Ia mengatakan, sebanyak 4.718 pemilih di Jombang yang TMS itu karena berbagai hal.

Pemilih tidak memenuhi syarat antara lain, telah meninggal dunia, pemilih ganda, pemilih masih dibawah umur, pindah domisili, pindah status sebagai personel TNI atau POLRI dan lain sebagainya.

“Karena memang setelah dilakukan pendalaman statusnya TMS,” beber Burhan kepada wartawan.

Baca Juga: Dongkrak PAD Kota Batu, Pj Wali Kota Syaratkan RPH Bersertifikat Halal

Burhan menambahkan, sebanyak 4.718 pemilih itu adalah bagian dari sebanyak 1.016.754 orang yang masuk dalam daftar pemilih sementara.

Setelah dilakukan perbaikan, ada pengurangan sehingga total jumlah DPS hasil perbaikan adalah sebanyak 1.013.659 pemilih.

“Sebanyak 1.013.659 pemilih itu sudah ditetapkan dalam agenda rapat pleno rekapitulasi DPSHP beberapa waktu lalu oleh KPU Jombang,” ungkapnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya