Pemerintahan

KPU Jombang Coret 4.718 Pemilih Tak Memenuhi Syarat

SANTOSO
  • Jumat, 26 Mei 2023 | 08:27
Ilustrasi (koran memo)

Baca Juga: Buah Kerja Keras dan Motivasi Bupati, Keuangan Akuntabel, Pemkab Blitar Raih Opini WTP BPK 7 Kali Berturut-turut

Masih Burhan, dengan perbaikan yang dilakukan, jumlah pemilih berkurang 4.718 pemilih. “Sebanyak 4.718 pemilih inilah yang kami tetapkan masuk dalam tak memenuhi syarat,” katanya.

Burhan mengatakan, jumlah DPSHP itu bisa berubah lagi. Pasalnya nanti ada proses lagi sebelum ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT).

Selain itu dari data yang dicoret juga dikarenakan pemilih sudah meninggal dunia atau sudah tercatat di daerah lain.

Baca Juga: Retakan Kian Parah, Bupati Ponorogo Beri Opsi Relokasi untuk Pengungsi

“Artinya selain tercatat di Kabupaten Jombang juga tercatat sebagai pemilih di luar Jombang. Jadi mereka yang tercatat dobel itu biasanya adalah warga Kabupaten Jombang yang kebetulan berada di luar Jombang,” tandasnya.

Burhan menambahkan, untuk pemilu legislatif tahun 2024 mendatang jumlah TPS di kabupaten Jombang ada sebanyak 3.858.

“Jumlah itu tersebar di 306 desa dan kelurahan di Kabupaten Jombang,” tutupnya.

Reporter: Taufiqur Rachman
Editor: Dhita Septiadarma

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya