Menjawab pertanyaan tersebut, Hari Tri Wasono, menyebut bahwa pada prinsipnya pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu kabupaten atau kota ini terbuka untuk umum termasuk disabilitas asalkan melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan.
“Silakan mendaftar, tentunya disabilitas bisa mengukur kemampuan masing-masing bila nanti diterima manjadi anggota Bawaslu dengan segala tugas dan wewenangnya. Selama bisa memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan, panitia akan menerima berkas persyaratan itu,” ungkapnya. (diy)
Editor: Dhita Septiadarma