Pemerintahan

Arsul Sani Sebut Mahkamah Konstitusi Inkonsisten Soal Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

SEJAHTERA
  • Senin, 29 Mei 2023 | 15:01
(sejahtera)

 

JAKARTA, SEJAHTERA.CO - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menyebut Mahkamah Konstitusi inkonsisten dalam putusan tentang masa jabatan Pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

Arsul Sani juga menyoroti perbedaan putusan MK soal masa jabatan pimpinan dan usia minimal pimpinan KPK itu dengan permohonan uji materi pada UU Nomor 7 tahun 2020 tentang MK.

"Isu besarnya ada pada inkonsistensi dari putusan MK pada satu kasus yang sama," kata Arsul dikutip dari Parlementaria.

Baca Juga: Putusan Mahkamah Konstitusi Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Diprotes DPR RI

Politisi dari Fraksi PPP ini menambahkan, MK justru menolak gugatan uji materiil terhadap UU MK yang menyoal masa jabatan hakim konstitusi berbeda dengan uji materiil UU KPK.

"MK juga kemudian ketika dihadapkan pada persoalan tentang masa jabatan hakim MK, itu juga menganggap itu tidak bertentangan dengan keadilan. Nah, tiba-tiba di sini di dalam pertimbangan putusan itu bicara soal keadilan terkait dengan masa jabatan," imbuhnya.

MK sebelumnya mengabulkan gugatan uji materiil Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas Pasal 34 dan Pasal 29 huruf e UU KPK.

Baca Juga: Dam Rusak dan Sumur Mengering, Ratusan Warga Desa Jambewangi Selopuro Blitar Bergantung Droping Air

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya