Kediri, SEJAHTERA.CO - Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dam Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri meminta pedagang mencari alternatif lain setelah larangan penggunaan plastik sekali pakai dituangkan dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 30 Tahun 2023.
Baca Juga: Festival Seni Balai Pemuda Berlangsung Meriah, Model OTS Diganti Tamu dari Kedubes Australia
Peraturan Walikota (Perwal) nomor 30 tahun 2023 tentang Larangan penggunaan plastik sekali pakai itu bertujuan untuk mengurangi sampah plastik yang sulit terurai dan untuk melindungi Kota Kediri dari pencemaran serta kerusakan lingkungan yang bisa saja terjadi karena sampah plastik.
Kepala Bidang Pengolahan Sampah, DLHKP Kota Kediri, Sentot Iswanto, memiliki tim untuk mensosialisasikan Perwal nomor 30 tahun 2023 agar pedagang mencari alternatif dari penggunaan plastik sekali pakai.
“Jadi sesuai dengan aturan, sosialisasi kita lakukan selama 60 hari. Tapi tidak menutup kemungkinan jika kami akan terus melakukan sosialisasi meskipun nanti sudah lewat 26 Oktober.” ungkap Sentot.
DLHKP juga melakukan monitoring disela-sela sosialisasi tersebut. mereka menargetkan toko modern utamanya, memberikan edukasi tentang larangan penggunaan plastik sekali pakai. Selain itu alternatif pengganti plastik sekali pakai juga diberikan.
Baca Juga: Guru Honorer Pelamar PPPK di Kabupaten Ponorogo Lebih Kecil dari Kuota Tersedia
Selain itu untuk perusahaan besar seperti Golden, Ramayana, Indomaret, dan Alfamart sudah langsung menerapkan penggunaan tas belanja daripada kantong plastik.