Pemerintahan

KPP Pratama Catat Satu Desa di Ponorogo Nunggak Pajak, Ini Sanksinya

SANTOSO
  • Rabu, 11 Oktober 2023 | 21:08
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ponorogo Indra Priyadi. (istimewa)

Ponorogo, SEJAHTERA.CO - Ditengah pemerintah menggencarkan pajak untuk pembangunan, salah satu desa di Kabupaten Ponorogo diketahui malah menunggak pajak. Desa yang berada di bagian barat itu menunggak pajak hingga puluhan juta rupiah.

Baca Juga: Satu Gol Flavio Silva Lawan Persita Tangerang Terpilih Sebagai Gol Terbaik Liga 1 Indonesia Pekan Ke-15

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ponorogo, Indra Priyadi. Menurutnya, total tunggakan pajak yang belum dibayarkan mencapai Rp 30 juta.

"Ada satu desa yang memang kita kategorikan bandel tidak membayar pajak," ungkap Indra, kepada koranmemo.com, Rabu (11/10/2023).

Baca Juga: Pemkot Batu Terima PSU dari Tiga Pengembang Perumahan, Ini Nilai Asetnya

Indra menjelaskan uang pajak tersebut berasal dari penerimaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) pada tahun lalu. Dimana diketahui ada oknum perangkat desa yang menggunakan uang pajak untuk kepentingan lain.

"Saya peringatkan bahwa itu merupakan hak negara yang harus dibayarkan. Juga saya kasih masukan bahwa pembayaran pajak itu nantinya juga akan kembali ke desa lagi," tegas Indra.

Baca Juga: Cegah Kanker Rahim, Dinkes Kota Blitar Bakal Vaksinasi Ribuan Siswi SD

Dia juga telah melakukan berbagai upaya agar desa tersebut mau membayar pajak. Bahkan Indra harus turun langsung untuk menyelesaikan masalah tersebut agar hak negara bisa segera dibayarkan.

"Sudah berjanji sebelum 31 Desember sudah dibayarkan secara lunas, dan saat ini sudah mulai mencicil sekitar Rp 20 juta," jelas Indra.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya