Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) pada Pasar Ikan Bandung di Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung mendapat lampu hijau dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Baca Juga: Tahun Politik, Pj Bupati Jombang Wanti-wanti Soal Netralitas ASN
Menurut perangkat daerah berwenang pembangunan IPAL akan dilakukan pada tahun 2024 mendatang.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi mengatakan, sebenarnya rencana pembangunan IPAL Pasar Ikan Bandung sudah dilakukan sejak tahun 2021 melalui Dinas Perikanan Tulungagung.
Baca Juga: Satu Penadah Motor Curian di Malang Ditangkap
Namun, usulan tersebut tidak kunjung mendapat respons dari pihak KKP setelah menunggu beberapa tahun. Hal itu membuat opsi pembangunan IPAL untuk mengatasi masalah bau dan limbah tak menemui titik temu.
"Usulan itu dari hasil koordinasi Disperindag dengan Dinas Perikanan karena Pasar Ikan Bandung itu tempat bongkar muatnya hasil tangkapan laut. Saat itu sempat tidak direspons, sehingga kami terpikirkan opsi lain," kata Tri Hariadi, Senin (20/11/2023).
Baca Juga: Pengabdian Masyarakat 32 Personel Polres Blitar Kota Dapat Penghargaan
Karena tidak ada respons, Pemkab Tulungagung akhirnya terpikir opsi lain untuk mengatasi permasalahan yang ada pada Pasar Ikan Bandung. Salah satunya yakni pemindahan Pasar Ikan Bandung ke lokasi baru di Kecamatan Pakel.