Baca Juga: Cegah Restribusi Parkir Bocor, UPT Pasar Batu Gunakan One Gate System
Selain teknis pembayaran parkir yang diubah, Vinyas menyebut, dalam perda tersebut juga mengatur tarif baru bagi kendaraan yang parkir di tepi jalan. Sebelum penerapan aturan yang baru, tarif parkir untuk roda dua di Tulungagung senilai Rp 500.
Sedangkan untuk tarif parkir kendaraan roda empat hanya senilai Rp 1000 untuk setiap kali melakukan parkir di tepi jalan yang mana itu juga berlaku bagi kendaraan luar kota.
Baca Juga: Trayek Ponorogo-Malang Cocok untuk Mahasiswa Mudik
Namun sekarang, untuk roda dua tarifnya senilai Rp 2000 dan roda empat senilai Rp 3000.
"Dihapusnya parkir berlangganan ini, wajib pajak sudah tidak perlu lagi membayar tarif parkir saat perpanjangan STNK. Tetapi kalau masih ada kendaraan yang sudah perpanjangan STNK sebelum aturan ini diterapkan, pelayanannya tetap mengikuti pelayanan parkir berlangganan," pungkasnya.
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma