Pemerintahan

Tak Ada SLB Negeri di Kota Kediri, Disdik: Itu Kewenangan Provinsi

SANTOSO
  • Kamis, 4 Januari 2024 | 08:39
Sekretaris Dinas Pendidikan, Marsudi, saat memberikan sambutan. (dea/memo)

 


Kediri, SEJAHTERA.CO - Kota Kediri yang belum memiliki Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri dan dilontarkan anggota dewan, mendapat tanggapan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Kediri.

Baca Juga: Tak Ada Perubahan, Dinas Pendidikan Kota Kediri: Sekolah 5 Hari Tetap Jalan

Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Moh. Anang Kurniawan, melalui Sekretaris Dinas Pendidikan, Marsudi Nugroho, menjelaskan jika SLB Negeri dan SLB Swasta merupakan kewenangan provinsi melalui cabang dinas wilayah Kota Kediri.

“Tetapi untuk kewenangan Pemerintah Kota Kediri lewat Dispendik sesuai dengan Kemendikbud Nomor 48 Tahun 2023 tentang unit layanan disabilitas maka kami bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi khususnya cabang dinas agar anak-anak yang bersekolah di sekolah inklusi bisa mendapatkan sedikit penanganan dari ahlinya yaitu guru berijazah PLB,” jelas Marsudi, di kantornya.

Baca Juga: Waspadai Covid-19 Varian Baru, Dinkes Kabupaten Kediri Ingatkan Warga Akan Pentingnya Vaksin

Sekolah inklusi yang ada di Kota Kediri ini tidak perlu membayar. Dinas Pendidikan memberikan bantuan mulai dari guru pendamping, guru kelas, guru mata pelajaran, guru dari SLB hingga fasilitas semua ditanggung oleh Dinas Pendidikan.

Marsudi menegaskan, seandainya ada pembayaran di sekolah inklusi bisa menyampaikan hal tersebut pada Dinas Pendidikan. 

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Jombang: 7.335 Pemilih Disabilitas Masuk DPT

Bagi masyarakat yang memiliki anak disabilitas dan membutuhkan bantuan pendidikan, Dinas Pendidikan juga terbuka untuk membantu anak-anak disabilitas untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya