Kediri, SEJAHTERA.CO - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri awal tahun mulai melakukan percobaan penerapan kantong parkir di Jalan Stasiun. Kendaraan yang parkir di sepanjang sekitar Jalan Stasiun akan diarahkan di kantong parkir.
Baca Juga: Tasyakuran HUT ke-67 LVRI, Pj Wali Kota Kediri: Kami Berupaya Menjalin Sinergi
Sedangkan kendaraan roda dua dan kendaraan bongkar muat barang masih diperbolehkan parkir di depan toko masing-masing.
Kepala Dishub Kota Kediri, Didik Catur, mengungkap jika selama masa percobaan parkir di kantong parkir Jalan Stasiun digratiskan. Kantong parkir ini mampu 70 kendaraan roda 4 dan 100 kendaraan roda 2.
Baca Juga: Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Trenggalek Evakuasi Ratusan Ular dalam Setahun
“Untuk saat ini masih masa percobaan dahulu, parkir di kantong parkir masih digratiskan. Masa percobaan ini menunggu hingga Peraturan Daerah (Perda) nya keluar,” jelas Didik.
Peraturan terkait kantong parkir ini merupakan salah satu cara untuk mengurangi kepadatan di Jalan Dhoho yang sering terjadi kemacetan, namun saat ini masih dalam masa percobaan dan sosialisasi terutama pada pengendara mobil. Dalam penyusunan peraturan baru tentunya masih akan dilakukan pertimbangan dan evaluasi setelah masa percobaan.
Kusmadi, salah satu Juru Parkir menjelaskan jika memang saat ini masih dalam masa percobaan dan sosialisasi terkait mobil yang parkir di Jalan Dhoho. Para Juru Parkir mengarahkan kendaraan mobil pribadi yang hendak parkir area Jalan Stasiun ke kantong parkir yang tersedia.
“Mulai dari perempatan ke Jalan Stasiun ini saja, untuk kendaraan pribadi tidak boleh parkir disini. Kalau untuk kegiatan sehari-hari dari toko masih boleh parkir disini, motor juga,” jelas Kusmadi.