Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Tujuh orang pemuda di Kabupaten Tulungagung diamankan petugas kepolisian Polsek Rejotangan pada Rabu (29/3) dini hari.
Ketujuh pemuda itu diamankan lantaran kedapatan menggunakan perangkat sound system saat melakukan sahur on the road (SOTR).
Baca Juga: Bayi Meninggal usai Imunisasi Diselidiki Timsus Polres Trenggalek
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mochammad Anshori mengatakan, ketujuh pemuda tersebut berinsial MIW (20), MIA (20), MRS (19), YF (19), MID (20), MF (21), dan MZN (20). Mereka merupakan warga Desa Buntaran Kecamatan Rejotangan. Mereka diamankan saat sedang berhenti di tepi jalan masuk Desa Aryojeding Kecamatan Rejotangan, sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat itu, ketujuh pemuda tersebut memang sengaja berhenti disana untuk membunyikan sound system dengan tujuan agar membangunkan orang untuk sahur.
Perilaku itu dianggap mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat yang hendak menjalankan sahur. Mengingat tujuh pemuda tersebut menggunakan sound system secara berlebihan dan dengan suara keras.
Baca Juga: Budidaya Anggrek, Indah Bunganya ‘Harum’ Cuannya
"Ketujuh pemuda itu sedang melakukan SOTR dan membawa soud systen serta menyalakannya secara kencang dengan maksut membangunkan sahur," kata Iptu Mochammad Anshori, Rabu (29/3).
Penindakan terhadap tujuh pemuda itu, jelas Anshori, dikarenakan beberapa waktu yang lalu, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tulungagung sepakat untuk melarang adanya kegiatan SOTR untuk mencegah terjadinya gesekan. Mengingat beberapa waktu terakhir, marak kasus bentrokan antar oknun perguruan silat.