Peristiwa

Lakukan SOTR Sambil Nyalakan Sound System Kencang, Tujuh Pemuda Diamankan Polsek Rejotangan

SANTOSO
  • Rabu, 29 Maret 2023 | 21:49
Tujuh pemuda asal Desa Buntaran Kecamatan Rejotangan saat diamankan di Polsek Ngunut untuk diberi imbauan (Humas Polres Tulungagung) (Koran Memo)

Terlebih lagi, pelaksanaan SOTR dengan menggunakan sound system dengan suara yang kencang juga sudah dilarang sejak tahun-tahun sebelumnya. Hal itu dikarenakan sering kali penggunaan sound system untuk membangunkan sahur justru mengganggu kenyamanan masyarakat saat sedang beristirahat.

Baca Juga: Kasus LSD di Tulunaggung Terus Melonjak, Menyebar sampai 11 Kecamatan

"Pemakaian sound system untuk SOTR tentu dilarang karena selain masyarakat terganggu, dikhawatirkan juga bisa menimbulkan gesekan dengan masyarakat," jelasnya

Selain ketujuh pemuda itu diamankan, ungkap Anshori, pihaknya juga menyita satu unit kendaraan pick up bak terbuka dengan nopol AG 8520 AI beserta seperangkat unit sound systemnya yang digunakan untuk membangunkan orang sahur. Dengan begitu diharapkan agar mereka jera dan tidak lagi mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: Oleng dan Serempet Kendaraan Lain, Mobil Terbalik di Jalur Alteri Mojoagung Jombang

Meski demikian, ketujuh pemuda tersebut dikenakan pasal 503 ke 1e KUH Pidana, dan UU lalu lintas yang mana tindakannya itu dianggap melanggar UU tersebut. Maka dari itu, pemilik kendaraan dikenakan sanksi tilang yang mana kendaraan bisa diambil setelah menjalani proses sidang.

"Kalau sudah sidang, harus menunggu lagi sampai hari raya idul fitri agar bisa mengambil kendaraan beserta perangkat sound system itu. Ini dilakukan untuk memastikan agar mereka tidak lagi mengulangi perbuatannya," pungkasnya.(sho)

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya