Peristiwa

Kebakaran Malang Plaza, Kuasa Hukum Sebut Force Majeure

SEJAHTERA
  • Kamis, 4 Mei 2023 | 13:40
Kebakaran Malang Plaza disebut sebagai force majeure (sejahtera)

 

MALANG, SEJAHTERA.CO – Kebakaran Malang Plaza masih dalam tahap penyelidikan oleh polisi menyisakan kerugian bagi pemilik stan terdampak.

Namun, kuasa hukum pihak manajemen menyebut kebakaran Malang Plaza adalah force majeure atau keadaan kahar yang di luar kendali.

Hal itu disampaikan Solehuddin yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Malang Plaza saat dikonfirmasi terkati insiden kebakaran Malang Plaza.

Baca Juga: Kebakaran Malang Plaza, Wali Kota Malang Minta Manajemen Tanggung Jawab

Solehuddin mengaku telah mendapatkan keterangan dari kliennya yang tidak ingin berandai-andai adanya unsur kelalaian dan menganggap murni force majeure.

“Kita masih belum ke sana (unsur kelalaian), kita tidak mengandaikan, karena dari pihak manajemen itu tidak ada, kita tidak mengandai-andai seakan-akan telah terjadi. Kalau dari manajemen, murni, force majeur,” tegas Solehuddin, Rabu (03/05).

Menurut Solehuddin, dengan kondisi force majeure pihak manajemen secara hukum tidak bertanggunjawab atas dampak yang timbul dari insiden kebakaran Plaza Malang.

Baca Juga: Kebakaran Plaza Malang, Ini Alasan Tim Labfor Polda Jatim Tundak Pemeriksaan di Lokasi

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya