Peristiwa

Kebakaran Malang Plaza Disebut Force Majeure, Pemilik Tenant Tetap Tuntut Ganti Rugi

SEJAHTERA
  • Kamis, 4 Mei 2023 | 15:10
Pemilik gerai emas terdampak kebakaran Malang Plaza menuntut ganti rugi (sejahtera)

 

MALANG, SEJAHTERA.CO - Pemilik tenant terdampak kebakaran Malang Plaza geram dengan pernyataan yang dilontarkan oleh kuasa hukum manajemen yang menyebut insiden tersebut sebagai force majeure.

Mereka tetap mendesak manajemen untuk bertanggungjawab dan memberikan ganti rugi atas tenant yang terbakar dalam insiden yang terjadi pada 2 Mei 2023 lalu itu.

Salah satu pemilik gerai emas terdampak kebakaran Malang Plaza, Nathania Serlina Setiawan berharap iktikad baik dari manajemen atas kerugian yang ia derita.

Baca Juga: Kebakaran Plaza Malang, Ini Alasan Tim Labfor Polda Jatim Tundak Pemeriksaan di Lokasi

 toko yang juga korban kebakaran Malang Plaza, menuntut pihak menejemen Malang Plaza untuk mengganti rugi tokonya yakni Nathania Serlina Setiawan ,pemilik toko emas dilantai satu Malah Plaza ini berharap ada iktikad baik dari pihak manajemen Malang Plaza.

"Jika tidak ada iktikad baik akan memikirkan langkah selanjutnya. Kemungkinan langkah yang diambil ialah langkah hukum," ungkap pemilik tenant di lantai 1 Malang Plaza itu, Kamis (04/05/2023).

Nathania menjelaskan, gerai emas itu merupakan usaha keluarga yang sudah berjalan secara turun temurun dan merupakan peninggalan orang tuanya.

Baca Juga: Kebakaran Malang Plaza, Wali Kota Malang Minta Manajemen Tanggung Jawab

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya