Peristiwa

Insiden Kebakaran Malang Plaza, Praktisi Hukum Pertanyakan Standarisasi Keselamatan

SEJAHTERA
  • Kamis, 4 Mei 2023 | 15:27
(Walikota Pastikan Kebakaran Malang Plaza Tak Merembet ke Perkampungan Warga)

 

MALANG, SEJAHTERA.CO - Kebakaran Malang Plaza menimbulkan kerugian bagi pemilik stan di lokasi yang terdampak, di sisi lain pihak manajemen melalui kuasa hukumnya menganggap insiden itu sebagai force majeure.

Namun jika ditetapkan sebagai peristiwa force majeure, secara hukum pihak manajemen tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul.

Wali Kota Malang, Sutiaji juga meminta pihak manajeman untuk turut meringankan beban kerugian yang timbul akibat kebakaran Malang Plaza.

Budiarjo, selaku praktisi hukum menilai bahwa force majeure adalah resiko yang tidak bisa dikendalikan dan butuh dialihkan, salah satunya ke asuransi.

Baca Juga: Kebakaran Malang Plaza Disebut Force Majeure, Pemilik Tenant Tetap Tuntut Ganti Rugi

“Intinya OK, itu force majeure, tetapi bagaimana kewajiban manajemen resiko gedung atas kebaran tersebut, wajib atau tidaknya butuh kita kaji regulasi terkait gedung dan mall/plaza,” ungkapnya.

Advokat senior yang juga Ketua Peradi SAI Kediri Raya itu juga mempertanyakan apakah Malang Plaza sebagai penyelenggara sudah memfasilitasi asuransi atau tidak.

“Apakah Malang Plaza sudah melakukan tindakan yang patut atau maskimal atas kebakaran itu atau tidak, kalau ternyata dalam tata ruang gedung tidak ada alat pemadam dll, maka itu juga kesalahan jika membakar selain pada sumber,” urainya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya