Pemerintahan

Perbaikan Jalan Rusak Tingkat Desa dan Provinsi bukan Tanggungjawab Pemkab Kediri

SEJAHTERA
  • Kamis, 18 April 2024 | 10:40
Petugas PUPR Kabupaten Kediri lakukan perbaikan jalan rusak di wilayah Kabupaten Kediri.(bakti/dok.PUPR) (sejahtera)

 

KEDIRI, SEJAHTERA.CO – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kediri tidak melakukan perbaikan jalan tingkat desa.

Kepala DPUPR Kabupaten Kediri, Irwan Chandra menjelaskan bahwa perbaikan jalan tingkat desa merupakan tanggungjawab pemerintah desa.

Baca Juga: Usai Libur Labaran, Persedikan Kembali Latihan Normal

"Kita fokus pada sarana dan prasarana jalan di wilayah Kabupaten Kediri. Sedangkan jalan rusak di pedesaan sesuai peraturan yang ada yang memperbaiki pemerintah desa setempat," paparnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan perbaikan jalan rusak di wilayah Kabupaten Kediri yang sudah menjadi agenda tahunan.

Baca Juga: Tes Kesehatan Calon Anggota KPU Ponorogo, Satu Inkamben Gugur

Dinas PUPR Kabupaten Kediri, menurut Irwan kembali melakukan pendataan untuk menginfentarisir jalan yang rusak terutama jalan penghubung antar kecamatan.

"Tahun ini kita maksimalkan lagi perbaikan jalan di Kabupaten Kediri. Ini sesuai intruksi Mas Bup Dhito bahwa jalan rusak segera diperbaiki," tandasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya