Kesehatan

Surat Domisili tidak Berlaku untuk PPDB Jalur Zonasi Tingkat SMP di Kota Batu

SEJAHTERA
  • Selasa, 23 Mei 2023 | 14:37
ilustrasi (sejahtera)

 

BATU, SEJAHTERA.CO - Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Batu melarang penggunaan surat domisili pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP jalur zonasi.

Larangan penggunaan surat domisili itu, sudah dikoordinasikan dengan pihak kepala desa atau lurah, camat serta Dispendukcapil.

Kepala Dindik Kota Batu, Eny Rachyuningsih, mengatakan sudah menjalin kerja sama dengan Telkom untuk teknis PPDB jalur zonasi tingkat SMP.

Baca Juga: Waspada Cuaca Panas Ektrem, Ini yang Harus Dilakukan Peternak

Meski masih sama dengan tahun lalu, namun pada tahun ini ada perbedaan dengan adanya larangan penggunaan surat domisili untuk PPDB jalur zonasi tingkat SMP.

“Untuk tahun 2023 ini, surat domisili tidak boleh,” ujar Eny, Selasa (23/05/2023).

Ia menjelaskan, larangan penggunaan surat domisili untuk PPDB jalur zonasi tingkat SMP di Kota Batu sesuai dengan Permendikbud.

Baca Juga: Jadi Primadona, 64 Persen Pekerja Migran Kabupaten Kediri Pilih Malaysia dan Taiwan

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya