Kesehatan

Kemelut Pembangunan Pasar Pujasera di Area Pemaindian Air Panas Songgoriti, PT AJI Keberatan Jika Dihentikan

SANTOSO
  • Jumat, 8 Desember 2023 | 08:09
Nampak penghentian pembangunan pasar pujasera di Songgoriti. (arief/memo)


Batu, SEJAHTERA.COPenghentian pembangunan pasar pujasera di area Songgoriti dinilai melanggar perda dan fungsinya, terlebih tidak adanya izin kepada Perumda Jasa Yasa. 

Baca Juga: Pembangunan Pujasera di Kawasan Air Panas Songgoriti Kabupaten Malang Dihentikan, Ini Kata Satpol PP

Direktur Utama Perumda Jasa Yasa, Raden Djoni Sudjatmiko mengatakan, yang dilakan ini merupakan langkah awal adanya pembangunan pasar pujasera di area lapangan tenis ini sudah menyalahi aturan.

Padahal menurutnya, lapangan tenis yang dibangun itu punya nilai yang tidak murah dan tidak asal berubah begitu saja.

Baca Juga: Antisipasi Banjir, Tiiga Elemen Kota Blitar Bersihkan Sungai

“Perumda Jasa Yasa bekerja sama PT Aji yang mana perlu diketahui ini bukan tanah kosong, tapi ada pengelolaan aset yang dituangkan pada Peraturan Daerah (Perda). Proses begini ini melanggar Perda,” ucap Djoni, Kamis (7/12).

Jika ingin melakukan perubahan, lanjut Djoni, seharusnya PT Aji melakukan perizinan sesuai dengan prosedur. Apalagi pembangunan pasar itu semula pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) tidak sesuai lokasi yang ditentukan.

Baca Juga: KPU Jombang Mulai Rakit Logistik Kotak Suara

Tak hanya itu saja, banyak aset di kawasan Hotel dan Pemandian Air Panas Alam Songgoriti juga dihilangkan, ini yang sangat disayangkan.

Sementara itu, Wakil Direktur Utama PT, Aji Bambang Christianto Tri Putro mengatakan, pembangunan tersebut sebenarnya untuk menghidupkan kembali pasar yang sebelumnya mati suri bisa menjadi jujukan wisatawan. 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya