Kriminal

Bawa Dobel L, Warga Tulungagung Terjaring Razia Kendaraan

BURHAN
  • Senin, 22 Mei 2023 | 21:58
Petugas Satlantas Polres Tulungagung saat mengamankan HM (21) usai kedapatan bawa pil dobel L.(Humas Polres Tulungagung) (Koran Memo)

Petugas mengamankan pelaku yang sudah tidak berkutik. HM lantas dibawa ke Polres Tulungagung untuk diserahkan ke Satreskoba Polres Tulungagung demi penyidikan lebih lanjut.

Menurut Anshori, untuk barang bukti yang diamankan petugas berupa 23 butir pil dobel L serta satu unit sepeda motor dengan nopol AG 6859 RBI. Meski demikian, sampai saat ini petugas masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap apakah pelaku ini hanya konsumen atau pengedar pil dobel L.

“Saat ini masih kita dalami, pelaku berpotensi untuk dijerat pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya.(sho)

Editor: Dhita Septiadarma

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri

Editor :

 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya