Kriminal

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara KDRT Kepung Kediri

BURHAN
  • Senin, 12 Juni 2023 | 22:45
Aji Rahmadi, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri (rizky/memo) (Koran Memo)

KediriSEJAHTERA.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri mengembalikan berkas perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan istrinya Retno Wulandari (28) meninggal dunia dengan tersangka MBM (29) kepada penyidik Satreskrim Polres Kediri

Hal ini dikarenakan, berkas perkara tersebut dinilai belum lengkap untuk memenuhi persyaratan menuju tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti. 

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Aji Rahmadi mengatakan, jaksa telah mengembalikan berkas perkara dan memberikan petunjuk kepada penyidik sekaligus memintanya agar segera dilengkapi.

Baca Juga: Warga Kediri Tertangkap Usai Edarkan Pil Koplo

Selain itu, penyidik juga diharapkan dapat melengkapi kekurangan tersebut agar nantinya bisa menuju ke tahap selanjutnya. 

"Sudah kami terima berkas tahap satu kasus KDRT itu. Setelah dicek, saya lihat masih ada kekurangan," jelasnya, Senin (12/6). 

Kekurangan yang ada di berkas, lanjut Aji, tentang pendalaman ahli dan penerapan pasal yang disangkakan terhadap tersangka. Dia menilai bahwa dua hal tersebut memang sangat penting untuk mengadili tersangka ketika menjalani persidangan. 

Selain itu, juga untuk mempermudah Jaksa Penuntut Umum dalam memberikan tuntutan kepada suami almarhumah Retno Wulandari itu. 

"Yang jelas nanti kita lihat dulu di keterangan tersangka di persidangan seperti apa, baru kami berikan tuntutan," tambahnya. 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya