Kriminal

Rektor UBHI Angkat Bicara Terkait Mantan Dosen Ditangkap Imigrasi, Kelahiran Pacitan, Tidak Bisa Bahasa Jawa

SANTOSO
  • Rabu, 21 Juni 2023 | 21:16
Yatno (55) (Belakang Tengah) mantan dosen UBHI Tulungagung saat aktif mengajar (Ig: esa_ubhitulungagung) (Koran Memo)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Salah seorang mantan dosen Universitas Bhinneka PGRI (UBHI) Tulungagung, yakni Yatno (55) yang ditangkap petugas Imigrasi Blitar sudah mengundurkan diri sebagai dosen sejak Maret 2023 kemarin.

Baca Juga: Petani Cabe Mengeluh, Harga Cabai Merosot Tajam

Bahkan selama mengajar, pria tersebut kerap bermasalah dengan para mahasiswa.

Rektor UBHI Tulungagung, Dr Imam Sujono mengaku terkejut terkait kabar mantan dosen yang ditangkap petugas Imigrasi Blitar akibat kasus kewarganegaraan ganda.

Selama ini kampus hanya mengetahui, Yatno memiliki dokumen resmi yang menyatakan dia warga negara Indonesia. Hal ini membuat pihak kampus seolah terkena prank lantaran tidak menyangka jika laki-laki itu warga negara Singapura.

Baca Juga: Persiapkan Pelaksanaan Prodamas Plus, Pemkot Kediri Edukasi Pokmas Proses Pencairan Anggaran

Diketahui, Yatno mulai mendaftar sebagai dosen sejak tahun 2008 silam dan berakhir pada Maret 2023. “Yang bersangkutan sudah tidak bekerja di sini, dia sudah mengundurkan diri sejak Maret 2023 kemarin dan kami berhentikan secara resmi,” kata Dr. Imam Sujono, Rabu (21/6). 

Selama bekerja di UBHI, Imam tidak pernah mencurigai dokumen kewarganegaraan Indonesia milik Yatno. Pasalnya, dokumen tersebut dikeluarkan resmi oleh pemerintah. 

Hal itu terbukti saat pihak kampus bisa mendaftarkan identitas Yatno untuk mendapatkan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya