Madiun, SEJAHTERA.CO - Dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Kamis (1/6) malam, Polres Madiun menindaklanjuti dengan membawa korban menjalani rawat inap di RS Dr Soedono Kota Madiun.
Baca Juga: Aplikasi WA Milik Bupati Ponorogo Diretas, Kirim Link APK ke Rekan hingga Pejabat
Anggota Polres Madiun Kota juga berhasil mengamankan dua tersangka usai olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Ring Road Barat Kota Madiun.
Hal itu seperti disampaikan Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, melalui Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Suprianto, Senin (05/6) di Mapolres Madiun Kota.
Dijelaskan, setelah mendapat laporan pasca kejadian, Polres Madiun Kota langsung bergerak dan melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Ambulans Vs Sepeda, Pengendara mendapatan Perawatan Serius di RSUD Jombang
Dari hasil olah TKP, akhirnya Polres Madiun Kota berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai tersangkanya.
“Dari hasil penyelidikan, Polres Madiun Kota mengamankan dua tersangka inisial BPR dan MBS dan saat ini masih dalam penyidikan,” jelasnya.