Jombang, SEJAHTERA.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang memamerkan setumpuk uang bernilai miliaran rupiah dalam konferensi pers yang digelar Senin (29/5) siang.
Rupanya uang tersebut merupakan hasil penyitaan aset hingga pengembalian uang kerugian negara dari sejumlah kasus tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Laut Selatan Tulungagung Dianggap Rawan, Jadi Pintu Gerbang Peredaran Narkoba
Salah satunya seperti hasil lelang dari 12 aset milik Masykur Afandi, terpidana kasus korupsi KUPS Bank Jatim Cabang Jombang. Dalam lelang tahap pertama ini, uang pengganti kerugian yang berhasil didapatkan sebesar Rp 2,9 miliar.
"Kami sudah laksanakan lelang, pada Kamis, 16 Mei 2023 lalu bersama PPA Kejagung di KPKNL Malang. Hasil lelang untuk 12 aset itu nilainya Rp 2.903.573.572," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Tengku Firdaus di hadapan wartawan.
Firdaus menjelaskan, total keseluruhan uang itu adalah hasil dari melelang 7 aset tanah milik masykur yang telah disita, serta 5 aset kendaraan bermotor dan roda empat.
Baca Juga: Harga Daging Ayam Mahal, Pembelian di Pasar Tradisional Tulungagung Turun
"Uang ini hari ini juga akan diserahkan ke bank untuk disetorkan ke rekening negara," lanjutnya.